Informasi Berkala
Ketentuan mengenai Informasi Berkala sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2021 pasal 16.
- Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
- Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan
- Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit
- Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya
- Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi
- Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas
- Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik
- Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran
- Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
- Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
- Perubahan tahun fiskal perusahaan
- Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi
- Mekanisme pengadaan barang dan jasa

ANNUAL REPORT
Tahun 2022 menjadi titik balik bagi penerbangan Indonesia setelah meredanya pandemi COVID-19. Peningkatan aktivitas penerbangan baik domestik maupun internasional terus berlangsung, seiring pelonggaran kebijakan penerbangan dan permulaan era kenormalan baru. Di tahun ini, AirNav Indonesia memperoleh amanah baru untuk mengelola ruang udara di kawasan Natuna dan Tanjung Pinang. Tentunya, AirNav Indonesia telah mempersiapkan teknologi dan sumber daya manusia (SDM), melakukan sejumlah inovasi, serta senantiasa mengoptimalkan tingkat pelayanannya. Seluruh insan AirNav Indonesia berkolaborasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik, bertaraf internasional, dengan mengutamakan keselamatan, efisiensi inovasi, dan mendukung operasi yang ramah.
ANNUAL REPORTLihat Seluruh Annual Report

PROFILE PERUSAHAAN
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia berdiri pada tanggal 13 September 2012, sesuai amanat Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI, dan telah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 176 Tahun 2012.
PROFILE PERUSAHAAN




LAPORAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TAHUN 2022
LAPORAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TAHUN 2022












Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat
- Profil perusahaan
- Kegiatan Perusahaan
- Remunerasi Dewan Pengawas dan Direksi
- Mekanisme penetapan Direksi dan Dewan Pengawas
- Tata Kelola Perusahaan
- Akuntan Publik
- Hasil Penilaian Auditor Eksternal
- Mekanisme pengadaan barang dan jasa
Informasi Serta Merta
Ketentuan mengenai informasi Serta Merta sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Selengkapnya