Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) merupakan suatu bentuk kebijakan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh setiap organisasi atau badan usaha dalam berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan serta menjadi salah satu aspek berkelanjutan bisnis Perusahaan.
Program pertanggungjawaban sosial perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, manajemen, karyawan, pemerintah dan masyarakat sekitar. Selain itu, kami menyadari bahwa strategi berkelanjutan dari Perusahaan hanya dapat dicapai melalui kerjasama yang transparan dengan semua pemangku kepentingan. Program CSR oleh BUMN diterapkan melalui pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Unit PKBL melakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan kegiatan (evaluasi usulan, penyaluran, penagihan, pelatihan, promosi dan lainnya) serta monitoring termasuk fungsi administrasi dan keuangan. Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah dana yang dikelola, luas wilayah binaan dan jumlah mitra binaan serta mempertimbangkan kondisi perusahaan, sedangkan bentuk pelaksanaan di Kantor Cabang/Perwakilan disesuaikan dengan kebutuhan.
Bentuk dan Status Bantuan dan Pembinaan dalam Program Kemitraan sebagai berikut:
Program Bina Lingkungan BUMN Pembina sebagai berikut:
Dasar Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
AirNav Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan membawa misi pemerintah sebagai salah satu katalisator penggerak perekonomian nasional disamping usaha yang dilakukan pihak swasta, koperasi dan semua unsur penggerak sistem ekonomi di Indonesia. Adapun tujuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) adalah dalam rangka membantu percepatan pertumbuhan perekonomian nasional dengan cara mendorong pelaku ekonomi tingkat menengah dan kecil agar tidak terjadi kesenjangan, sehingga diharapkan akan dapat tercipta kemitraan yang sehat dengan Badan Usaha Milik Negara yang tujuan akhirnya adalah untuk kemakmuran masyarakat.
Pemerintah secara khusus telah mengatur tentang kebijakan PKBL bagi BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : PER-07/MBU/05/2015 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan dan Tanggal 03 Juli 2015 dilakukan perubahan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : PER-09/ MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.